PENGALAMAN MENGURUS SKCK DI POLRES PONOROGO - APA SAJA SYARATNYA?
Ceritanya
kemarin saya bermaksud mengurus SKCK karena SKCK yang lama masa berlakunya
habis,saya buat tahun 2018 yang lalu dan bermaksud ingin memperpanjangnya lagi
karena mau saya pakai buat melamar pekerjaan di Surabaya yang persyaratanya
mengharuskan mencantumkan fotokopi SKCK terbaru,nah yang membuat saya bingung
adalah apakah SKCK tersebut masih bisa diperpanjang mengingat dari saat ini
hingga pertama kali dibuat sudah berusia hampir 2 tahun yang denger-denger
katanya untuk memperpanjang SKCK usianya maksimal 1 tahun.Oh iya SKCK saya ini
adalah yang dikeluarkan oleh POLres sehingga memiliki masa aktif sekitar 6
bulan.
Karena
bertanya kesana-kemari tentang apakah SKCK tersebut masih bisa diperpanjang
ataukah membuat SKCK yang baru lagi tidak mendapat jawaban yang pasti,akhirnya
saya memutuskan untuk pergi ke POLRES Ponorogo untuk mengurus SKCK
tersebut,pagi sekitar pukul 09.00 WIB berangkatlah saya menuju POLRES PONOROGO
yang ada di JL Bhayangkara.saya juga membawa dokumen persyaratan lain sehingga
apabila disuruh membuat SKCK yang baru saya sudah siap melampirkan seluruh
persyaratan dokumennya.
Berdasarkan
informasi yang saya peroleh dari Tribatanewsponorogo.com jika ingin mengurus SKCK yang baru adalah sebagai
berikut
1.Fotokopi
KTP dan menunjukkan KTP yang asli atau identitas lain bagi yang belum memenuhi
syarat untuk mendapatkan KTP serta fotokopi KK (kartu Keluarga) maksudnya
adalah jika belum punya KTP bisa dengan identitas lain misal Kartu Pelajar atau
kartu Mahasiswa
2.Fotokopi
Akte Kelahiran
3.Foto diri
ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan berpakaian
sopan tampak muka dan bagi yang berhijab harus tampak muka secara utuh
Sedangkan untuk
memperpanjang SKCK adalah sebagai
berikut
1.SKCK lama
asli/fotokopi
2.Fotokopi
KTP/KK
3.Pas foto
ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Disana
tidak dicantumkan mengenai surat pengantar dari desa/kelurahan,karena daripada
nanti saya disuruh membawa Surat pengatar ya sekalian saja saya cantumkan
daripada nanti disuruh bolak-balik karena ada persyaratan yang kurang.
Setiba saya
di POLRES ponorogo ternyata disana sudah ada beberapa orang yang mengantri
dalam mengurus SKCK,sayapun segera mengambil formulir untuk mengisi data-data
saya disana,terdapat dua blanko yaitu untuk membuat SKCK baru atau untuk Perpanjangan.Karena
niat saya dari awal adalah untuk memperpanjang jadi saya mengisi data di blanko
kedua.setelah saya selesai mengisi kemudian saya masukkan ke kotak antrian dan
menunggu nama saya dipanggil.
Sekitar 15
menitan petugas memanggil nama saya dan meminta dokumen persyaratan
perpanjangan SKCK,saya pun menyerahkan semua dokumen beserta klarifikasi bahwa
skck lama saya telah berumur kurang lebih 2 tahun,kata petugasnya tidak apa-apa
jadi ya saya serahkan saja,kemudian saya tanya apa juga melampirkan surat
pengantar juga kata petugasnya tidak perlu karena beda dengan tahun-tahun
sebelumnya yang mengharuskan melampirkan surat permohonan dari desa ,saat ini
untuk membuat atau memperpanjang SKCK tidak memerlukan surat pengantar tersebut,ini
untuk POLRES PONOROGO ya,kalau dari
daerah lain saya tidak tahu karena Perda
tiap daerah kan beda-beda.setelah menyerahkan semua persyaratannya saya disuruh
nunggu kurang lebih 10 menitan untuk menerbitkan SKCK yang baru,setelah
beberapa lama akhirnya SKCK sayapun jadi.
Oh iya biaya penerbitan SKCK POLRES PONOROGO
adalah 30.000 rupiah jadi jika
teman-teman mau mengurus SKCK baru ataupun memperpanjangnya siapkan biaya
sebesar itu ya, setelah SKCK jadi jangan lupa juga untuk
melegalisirnya, gratis kok.Dan SKCK yang
diterbitkan oleh POLRES mempunyai masa berlaku selama 6 bulan,jika lebih dari
itu maka SKCK sudah tidak berlaku dan kalo ingin mengaktifkannya harus
memperpanjang lagi.
Mengenai
mengurus SKCK secara online kayaknya Polres Ponorogo belum bisa melayani karena
di skck.polri.go.id belum tercantum nama kota Ponorogo,kebanyakan masih
kota-kota besar yang ada di Indonesia,mungkin dalam waktu dekat sudah
tersedia.Kalau bisa secara online sih lebih gampang ya
Itulah
sekelumit pengalaman saya tentang memperpanjang SKCK di Polres Ponorogo,semoga
bisa memberi sedikit informasi yang berguna bagi teman-teman khususnya daerah
PONorogo tetang mengurus ataupun memperpanjang SKCK.
Thanks. Really helps. Bingung apakah di Ponorogo masih harus pakai pengantar dari kelurahan. Terjawab sudah di blog ini. Matur sembah nuwun
BalasHapus