Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGALAMAN MENGURUS SKCK DI POLRES PONOROGO - APA SAJA SYARATNYA?


Ceritanya kemarin saya bermaksud mengurus SKCK karena SKCK yang lama masa berlakunya habis,saya buat tahun 2018 yang lalu dan bermaksud ingin memperpanjangnya lagi karena mau saya pakai buat melamar pekerjaan di Surabaya yang persyaratanya mengharuskan mencantumkan fotokopi SKCK terbaru,nah yang membuat saya bingung adalah apakah SKCK tersebut masih bisa diperpanjang mengingat dari saat ini hingga pertama kali dibuat sudah berusia hampir 2 tahun yang denger-denger katanya untuk memperpanjang SKCK usianya maksimal 1 tahun.Oh iya SKCK saya ini adalah yang dikeluarkan oleh POLres sehingga memiliki masa aktif sekitar 6 bulan.

Karena bertanya kesana-kemari tentang apakah SKCK tersebut masih bisa diperpanjang ataukah membuat SKCK yang baru lagi tidak mendapat jawaban yang pasti,akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke POLRES Ponorogo untuk mengurus SKCK tersebut,pagi sekitar pukul 09.00 WIB berangkatlah saya menuju POLRES PONOROGO yang ada di JL Bhayangkara.saya juga membawa dokumen persyaratan lain sehingga apabila disuruh membuat SKCK yang baru saya sudah siap melampirkan seluruh persyaratan dokumennya.

Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Tribatanewsponorogo.com jika ingin mengurus SKCK yang baru adalah sebagai berikut

1.Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP yang asli atau identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP serta fotokopi KK (kartu Keluarga) maksudnya adalah jika belum punya KTP bisa dengan identitas lain misal Kartu Pelajar atau kartu Mahasiswa
2.Fotokopi Akte Kelahiran
3.Foto diri ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan berpakaian sopan tampak muka dan bagi yang berhijab harus tampak muka secara utuh

Sedangkan untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut

1.SKCK lama asli/fotokopi
2.Fotokopi KTP/KK
3.Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Disana tidak dicantumkan mengenai surat pengantar dari desa/kelurahan,karena daripada nanti saya disuruh membawa Surat pengatar ya sekalian saja saya cantumkan daripada nanti disuruh bolak-balik karena ada persyaratan yang kurang.

Setiba saya di POLRES ponorogo ternyata disana sudah ada beberapa orang yang mengantri dalam mengurus SKCK,sayapun segera mengambil formulir untuk mengisi data-data saya disana,terdapat dua blanko yaitu untuk membuat SKCK baru atau untuk Perpanjangan.Karena niat saya dari awal adalah untuk memperpanjang jadi saya mengisi data di blanko kedua.setelah saya selesai mengisi kemudian saya masukkan ke kotak antrian dan menunggu nama saya dipanggil.

Sekitar 15 menitan petugas memanggil nama saya dan meminta dokumen persyaratan perpanjangan SKCK,saya pun menyerahkan semua dokumen beserta klarifikasi bahwa skck lama saya telah berumur kurang lebih 2 tahun,kata petugasnya tidak apa-apa jadi ya saya serahkan saja,kemudian saya tanya apa juga melampirkan surat pengantar juga kata petugasnya tidak perlu karena beda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan melampirkan surat permohonan dari desa ,saat ini untuk membuat atau memperpanjang SKCK tidak memerlukan surat pengantar tersebut,ini untuk POLRES PONOROGO ya,kalau dari daerah lain saya tidak tahu karena Perda tiap daerah kan beda-beda.setelah menyerahkan semua persyaratannya saya disuruh nunggu kurang lebih 10 menitan untuk menerbitkan SKCK yang baru,setelah beberapa lama akhirnya SKCK sayapun jadi.

Oh iya biaya penerbitan SKCK POLRES PONOROGO adalah 30.000 rupiah jadi jika teman-teman mau mengurus SKCK baru ataupun memperpanjangnya siapkan biaya sebesar itu ya, setelah SKCK jadi jangan lupa juga untuk melegalisirnya, gratis kok.Dan SKCK yang diterbitkan oleh POLRES mempunyai masa berlaku selama 6 bulan,jika lebih dari itu maka SKCK sudah tidak berlaku dan kalo ingin mengaktifkannya harus memperpanjang lagi.

Mengenai mengurus SKCK secara online kayaknya Polres Ponorogo belum bisa melayani karena di skck.polri.go.id belum tercantum nama kota Ponorogo,kebanyakan masih kota-kota besar yang ada di Indonesia,mungkin dalam waktu dekat sudah tersedia.Kalau bisa secara online sih lebih gampang ya

Itulah sekelumit pengalaman saya tentang memperpanjang SKCK di Polres Ponorogo,semoga bisa memberi sedikit informasi yang berguna bagi teman-teman khususnya daerah PONorogo tetang mengurus ataupun memperpanjang SKCK.



1 komentar untuk "PENGALAMAN MENGURUS SKCK DI POLRES PONOROGO - APA SAJA SYARATNYA?"

  1. Thanks. Really helps. Bingung apakah di Ponorogo masih harus pakai pengantar dari kelurahan. Terjawab sudah di blog ini. Matur sembah nuwun

    BalasHapus